Apakah ada manfaatnya bagi kehidupan perusahaan ???!
-Sangat bermaanfaat untuk menciptakan kerja-sama
antara atasan/manajer/majikan dengan bawahan/pekerja
-Sebagai media komunikasi dan wadah perundingan dalam
menyelesaikan berbagai perselisihan, permasalahan atau
pun perbedaan persepsi tentang perburuhan secara keke
luargaan untuk tercapainya kesepakatan bersama.
-Secara formal segala kesepakatan biparteit tsb dapat di
wujudkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, sehingga tdk
perlu terjadi demo atau mogok kerja yg sangat merugikan
perusahaan dan karyawan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar